PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEANGGOTAAN
(1) Panwaslu Aceh berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (3) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan. (4) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di gampong atau nama lainnya.
