Pasal 4
BAB 3 — KEANGGOTAAN
(1) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Panwaslu Kecamatan dibentuk paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu Kada dimulai dan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Pengawas Pemilu Lapangan dibentuk sebelum tahapan pertama dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
