PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 3
BAB 3 — KEANGGOTAAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
