PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN
(1) Jumlah Anggota: a. Panwaslu Aceh sebanyak 5 (lima) orang; b. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang; c. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang; dan d. Pengawas Pemilu Lapangan sebanyak 1 (satu) orang. (2) Komposisi keanggotaan Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh per seratus).
