Pasal 9
BAB 4 — UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran bertugas: a. menerima penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran yang diamankan oleh Pengawas Pemilu; b. mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran; c. menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran berdasarkan sifat dan jenisnya; d. mengamankan Barang Dugaan Pelanggaran agar tetap terjamin kualitas dan kuantitasnya; e. mengeluarkan Barang Dugaan Pelanggaran; f. melakukan pemulihan aset; dan g. memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola mencantumkan segala penerimaan dan pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.
