PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 8
BAB 4 — UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di tingkat Bawaslu dikepalai oleh kepala bagian yang membidangi penanganan pelanggaran. (2) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dikepalai oleh kepala subbagian yang membidangi penanganan pelanggaran sesuai dengan tingkatannya. (3) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dapat dibantu paling banyak 5 (lima) orang Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang berasal dari pegawai sekretariat Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
