PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 10
BAB 5 — PENYIMPANAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Tempat penyimpanan Barang Dugaan Pelanggaran berada pada kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat penyimpanan. (2) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar tempat penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
