PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 11
BAB 5 — PENYIMPANAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
Dalam hal tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak memenuhi standar tempat penyimpanan atau tidak mampu menampung Barang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga terkait.
