PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 12
BAB 5 — PENYIMPANAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi berwujud uang, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat bekerja sama dengan bank pemerintah atau daerah untuk melakukan penyimpanan atas Barang Dugaan Pelanggaran.
