PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 13
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang. (3) Pelapor menjadi saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh melalui Laporan.
