PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 14
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
Barang Dugaan Pelanggaran diambilalih oleh Pengawas Pemilu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah diterimanya hasil pengawasan atau laporan masyarakat.
