Pasal 15
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu wajib menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran pada hari yang sama dengan pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran. (2) Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib untuk melakukan tindakan terhadap Barang Dugaan Pelanggaran sebagai berikut: a. meneliti legalitas berita acara serah terima yang dibuat Pengawas Pemilu; b. mengecek dan mencocokan kesesuaian antara berita acara serah terima dengan jumlah dan jenis Barang Dugaan Pelanggaran; c. memeriksa dan meneliti Barang Dugaan Pelanggaran berdasarkan sifat dan wujud Barang Dugaan Pelanggaran; d. mendokumentasikan Barang Dugaan Pelanggaran dalam bentuk digital; e. menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran pada tempat penyimpanan yang sesuai dengan sifat dan
wujud Barang Dugaan Pelanggaran; dan f. mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran. (3) Tindakan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.
