PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 16
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang telah diteliti dan diperiksa merupakan barang tidak bergerak, Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran pada tempat ditemukannya.
