PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, merupakan barang yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. (2) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan sifatnya antara lain: a. mudah menguap; b. mudah rusak; dan c. mudah terbakar. (3) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wujudnya antara lain: a. padat; b. cair; dan c. gas. (4) Barang Dugaan Pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
