PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 4
BAB 3 — JENIS BARANG DUGAAN PELANGGARAN
Barang Dugaan Pelanggaran dapat digolongkan berdasarkan barang: a. bergerak; dan b. tidak bergerak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
