PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 3
BAB 2 — BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Barang Dugaan Pelanggaran meliputi: a. uang, barang, dan/atau alat yang diperoleh dari hasil pengawasan; dan b. uang, barang, dan/atau alat yang diduga digunakan untuk melakukan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan. (2) Uang, barang dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan langsung dengan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan.
