PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 6
BAB 4 — UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dilaksanakan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang berada: a. Bawaslu di tingkat nasional; b. Bawaslu Provinsi di tingkat Provinsi; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota. (2) Unit Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
