PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pemusnahan atas Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan atas surat perintah Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Terhadap pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran harus melakukan prosedur sebagai berikut: a. memeriksa dan meneliti surat perintah pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran; b. membuat berita acara serah terima; dan c. menghapus Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dimusnahkan dari buku register daftar barang dugaan pelanggaran.
