Pasal 25
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang disimpan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran merupakan Barang Dugaan Pelanggaran perkara tindak pidana Pemilihan/Pemilu, Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada penyidik sentra penegakkan hukum terpadu. (2) Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang disimpan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran
merupakan barang bukti tindak pidana umum, Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah diregistrasinya Barang Dugaan Pelanggaran oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran. (4) Dalam hal Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran mengeluarkan Barang Dugaan Pelanggaran untuk diserahkan pada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan tindakan sebagai berikut: a. membuat berita acara serah terima; dan b. mencoret Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dikembalikan dari buku registrasi.
