PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 23
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu dapat berkerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dalam melakukan pemulihan aset. (2) Sebelum pelaksanaan pemulihan aset, Barang Dugaan Pelanggaran wajib disisihkan untuk kepentingan penanganan pelanggaran. (3) Hasil pelaksanaan pemulihan aset yang berupa uang disetorkan ke kas negara.
