Pasal 22
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pemulihan aset atas Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan atas surat perintah Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dapat mengeluarkan Barang Dugaan Pelanggaran untuk dilakukan pemulihan aset dengan alasan sebagai berikut: a. Barang Dugaan Pelanggaran tidak diterima oleh pemilik Barang Dugaan Pelanggaran atau mereka yang berhak; b. Barang Dugaan Pelanggaran memiliki sifat lekas rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi; atau c. Barang Dugaan Pelanggaran memiliki sifat mudah terbakar, menguap, dan/atau meledak. (3) Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemulihan aset setelah 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Barang Dugaan Pelanggaran oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran. (4) Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan pemulihan aset paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Barang Dugaan Pelanggaran oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran. (5) Terhadap pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan prosedur sebagai berikut: a. memeriksa dan meneliti surat perintah pemulihan aset Barang Dugaan Pelanggaran; b. membuat berita acara serah terima; dan
c. menghapus Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan pemulihan aset dari buku register daftar Barang Dugaan Pelanggaran.
