PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum...
Pasal 21
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran jika tidak terbukti sebagai pelanggaran kepada pemilik barang. (2) Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam melaksanakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan dengan cara: a. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan salinannya kepada pemilik barang; dan b. mencoret Barang Dugaan Pelanggaran yang telah
dikeluarkan dari buku registrasi.
