Pasal 20
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran untuk keperluan investigasi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan tindakan sebagai berikut: a. membuat berita acara pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran; b. mencatat jenis, jumlah, dan jangka waktu pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran di buku registrasi; dan (3) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib menerima, memeriksa, meneliti, dan menyimpan kembali Barang Dugaan Pelanggaran yang telah selesai dipinjam untuk keperluan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
