PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes psikologi untuk menyaring nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi melalui media setempat paling lama 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes kesehatan dan tes wawancara.
