PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat.
