PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di media setempat. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum waktu pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai.
