PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 12
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai. (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Provinsi.
