PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 11
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) provinsi atau lebih. (2) Tim Seleksi sebagaimana pada ayat (1) dibentuk paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima)
bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi. (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
