PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 7
(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu;
c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT; d. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; e. calon anggota DPD; f. bakal Pasangan Calon; dan g. Pasangan Calon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g dapat mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan DCT anggota DPR dan DPRD, penetapan daftar calon anggota DPD, dan penetapan Pasangan Calon.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B sehinggal berbunyi sebagai berikut:
