PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 4
(1) Objek sengketa meliputi keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
