Pasal 25
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis Adjudikasi. (2) Majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa Bawaslu dipimpin oleh majelis sidang paling sedikit 3 (tiga) Anggota Bawaslu, terdiri atas 1 (satu) Anggota Bawaslu sebagai ketua majelis sidang dan dibantu oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis sidang. (3) Majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa tingkat provinsi: a. jumlah Anggota Bawaslu Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang anggota, dihadiri sekurang- kurangnya 5 (lima) orang Anggota Bawaslu Provinsi; dan b. jumlah Anggota Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota Bawaslu Provinsi. (4) Majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa tingkat kabupaten/kota: a. jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang anggota, dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Majelis Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal jumlah anggota bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat kekurangan, majelis Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat ditambahkan dari Pengawas Pemilu setingkat diatasnya.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
