PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 17
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) yang telah dinyatakan lengkap dicatat dalam buku register dan diberikan nomor register
Permohonan pada hari yang sama oleh Petugas Penerima Permohonan. (2) Permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengaturan format penomoran penerimaan dan register permohonan menggunakan formulir model PSPP 05.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
