PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 15
(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. (2) Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir model PSPP 02. (3) Petugas Penerima Permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan disampaikan kepada pejabat struktural di
bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil. (4) Petugas Penerima Permohonan meregister Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dituangkan dalam formulir PSPP 05.
