PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN WEWENANG
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. keterbukaan; g. profesional; h. akuntabel; i. efisien; j. efektif; dan k. integritas. (2) Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan dengan cara Mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya. (3) Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui Mediasi tidak mencapai kesepakatan.
