Pasal 11
BAB 3 — PARA PIHAK
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan terkait Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan keterangan di bawah sumpah. (3) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar keterangannya berdasarkan: a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. kebutuhan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didengar keterangannya dalam pemeriksaan untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan kewenangannya.
