Pasal 10
BAB 3 — PARA PIHAK
(1) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam mengajukan Permohonan. (2) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Mediasi. (3) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Kuasa hukum dalam mendampingi atau mewakili Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait merupakan advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
