Pasal 43
BAB 4 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pengawas Pemilihan merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Pengawas Pemilihan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghituangan Suara tidak dapat dilanjutkan; dan
g. rekapitulasi hasil penghituangan suara dilakukan di luar tempat yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan rekapitulasi suara ulang sebagaimana dimaksud ayat (1).
