Pasal 42
BAB 3 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan hasil Rekapitulasi yang telah ditetapkan dituangkan dalam Berita Acara hasil
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU pada hari yang sama kepada: a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. Pasangan Calon terpilih.
