Pasal 44
BAB 5 — PENGAWASAN PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN PASANGAN CALON TERPILIH
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh sesuai tingkatannya. (2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan.
