Pasal 35
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi; c. membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi; f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Provinsi; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
