PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 36
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir Model C.Kejadian Khusus
dan/atau keberatan-KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
