PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 34
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dilakukan didalam satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari KPU Kabupaten/Kota pertama sampai dengan KPU Kabupaten/Kota terakhir dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
