Pasal 22
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota PPK membacakan formulir Model C.Hasil-KWK. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dibantu Sekretariat PPK bertugas
mencatat hasil Rekapitulasi di formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK untuk hasil penghitungan di TPS.
