Pasal 21
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan seluruh formulir yang digunakan dan di tempel di papan pengumuman terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas: a. ruang untuk rapat yang memadai; b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap; c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK; e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan f. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas:
sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk menyimpan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota- KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK;
sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara;
sampul kertas sejumlah kecamatan untuk menyimpan kembali formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah dibuka;
segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK;
spidol sebanyak 2 (dua) buah;
ballpoint sebanyak 4 (empat) buah;
lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
alat tulis kantor; dan
daftar hadir peserta rapat.
