PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dilakukan di dalam satu wilayah kecamatan atau sebutan lain dalam satu wilayah kabupaten/kota. (2) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil tersebut dilanjutkan dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
