Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH
(1) Panwaslu LN memastikan setiap Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyediakan data Penduduk Warga Negara INDONESIA dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya. (2) Proses penyusunan daftar pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Panwaslu LN harus memastikan: a. warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat seluruhnya telah didaftar oleh penyelenggara Pemilu; dan b. pemutakhiran dan keakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Luar Negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. (3) Dalam hal Panwaslu LN menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penyusunan daftar pemilih, Panwaslu LN mengoordinasikan dengan Bawaslu untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU.
