PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 4
BAB 3 — PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH
(1) Panwaslu LN memastikan seluruh WNI yang di luar negeri yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih. (2) Pengawasan atas pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan memastikan PPLN memutakhirkan data pemilih dari pemilu terakhir.
(3) Panwaslu LN melakukan pencermatan atas: a. DPSLN; dan b. DPTLN. (4) Panwaslu LN memastikan agar DPSN dan DPTLN dapat diakses oleh WNI di luar negeri. (5) Panwaslu LN menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas DPSLN dan DPTLN.
