Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Panwaslu LN berwenang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas: a. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; b. pembentukan penyelenggara pemilu di luar negeri; c. pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; d. pelaksanaan Kampanye; e. logistik Pemilu dan pendistribusiannya; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. rekapitulasi suara yang dilakukan PPLN; h. pengumuman hasil penghitungan suara; dan i. pergerakan surat suara. (2) Panwaslu LN terkait dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dalam ayat (1) dalam Pasal ini, Panwaslu LN juga: a. mencegah praktik politik uang di luar negeri; b. mengawasi netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri yang dilarang dalam kegiatan Kampanye; c. mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara; d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip; e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan f. mengawasi pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
