Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. (2) Panwaslu LN melakukan pencatatan dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan
masyarakat yang disampaikan pada proses penyusunan daftar pemilih di luar negeri. (3) Panwaslu LN meminta dan/atau menerima data dari PPLN terkait dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKLN dan DPKTbLN yang akan memilih di TPSLN. (4) Dalam hal PPLN menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU dan PPLN yang merugikan warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih, Panwaslu LN menyampaikan temuan tersebut kepada PPLN dan KPU. (5) Dalam hal temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPLN dan KPU, Panwaslu LN melakukan pencatatan dan memberikan informasi terkait temuan yang tidak ditindaklanjuti tersebut kepada Bawaslu.
