PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 41
BAB 9 — PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan kepada Bawaslu. (2) Laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dilampiri dengan kronologi peristiwa dan hasil kajian sementara terhadap pelanggaran. (3) Bawaslu meneruskan dugaan pelangaran pidana Pemilu di luar negeri kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
